MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Magetan.
Polres Magetan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tersebut. Cua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan.
Ironisnya, keduanya masih anak di bawah umur. Usia dua terduga pelaku 15 dan 14 tahun.
Keduanya diamankan Satreskrim Polres Magetan pada hari Senin (4/11) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu remaja tersebut.
"Keduanya sudah menjalani pemeriksaan,” ujar Kanit IV/PPA Satreskrim Polres Magetan Aipda Totok Sudiartanto.
Dirinya menerangkan, peristiwa curanmor yang melibatkan kedua remaja itu terjadi pada hari Jumat (1/11) lalu.
Pelapor atau korban diketahui hendak menjenguk anak berinisial L yang sakit demam berdarah sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika itu, sepeda motor Yamaha F1ZR bernopol AE 5502 OB milik korban diparkir di tepi jalan Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, Magetan.
Pulang menjenguk sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor dibuat kebingungan. Itu setelah mengetahui sepeda motornya hilang.
Dia dan warga setempat sudah berusaha mencari kendaraan roda dua itu, namun hasilnya nihil alias tidak ditemukan.
"Korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kerugian akibat kehilangan sepeda motor ini ditaksir Rp 12 juta,” tambah Totok.
Kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Totok menjelaskan jika proses hukum kasus tersebut tetap jalan meski terduga pelaku masih di bawah umur.
Namun, Totok menegaskan jika pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua remaja usia siswa SMP tersebut.
"Proses hukum berjalan seperti biasa, tapi kami tidak melakukan penahanan,” pungkasnya. (ril/naz)
Seputar Penangkapan Remaja Pelaku Curanmor
- Dua remaja laki-laki di Magetan diamankan oleh Polres Magetan pada Senin (4/11).
- Keduanya berusia 14 dan 15 tahun, masih di bawah umur.
- Aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/11) malam. Sepeda motor diparkir dengan kunci tertancap, kemudian dicuri.
- Sepeda motor yang hilang adalah Yamaha F1ZR AE 5502 OB, diperkirakan kerugian Rp 12 juta.
- Proses hukum dilanjutkan, namun tidak dilakukan penahanan karena mereka di bawah umur.
(Sumber: diolah dari wawancara)
Editor : Budhi Prasetya