Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hasil Pilkada Magetan Tunggu Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi, Paslon NIAT-JADI Bakal Adu Bukti 

Aprilita Sari • Selasa, 10 Desember 2024 | 18:35 WIB
TUNGGU KEPUTUSAN : Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Magetan 2024 beberapa waktu lalu.
TUNGGU KEPUTUSAN : Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Magetan 2024 beberapa waktu lalu.

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – KPU Magetan memang telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada hari Selasa (3/12) lalu. 

Selisih perolehan suara tiga pasangan calon (paslon) dari rekapitulasi hasil Pilkada Magetan 2024 tergolong tipis.

Khususnya untuk paslon Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) dengan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI).

Perolehan kedua paslon tersebut saat rekapitulasi hasil Pilkada Magetan 2024 hanya sekitar 1.264 suara sah.

Duet NIAT memperoleh 137.347 suara sah. Sementara paslon JADI mengantongi dukungan 136.083 suara sah.

Pun, kubu paslon JADI kurang puas dengan pelaksanaan pilkada. Mereka akhirnya memilih menyelesaikan persoalan selama pelaksanaan Pilbup Magetan 2024 ke tangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi politik pasca rekapitulasi hasil Pilkada Magetan itu menarik perhatian pengamat setempat.

Muries Subiyantoro, pengamat politik dari Lembaga Penelitian Politik dan Pemerintah Daerah (LoGoPoRi) Magetan, menilai keputusan tersebut riskan bagi pihak pemohon.

Pasalnya, kubu paslon JADI harus bisa membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam permohonan gugatannya tersebut. 

’’Kalau nanti dalil dari pasangan JADI kuat dan bisa membuktikan adanya pelanggaran sekaligus berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tentu itu bisa saja merubah hasil pemilihan,’’ terangnya, Senin (9/12).

Seperti diketahui dari hasil penghitungan suara yang telah dilakukan KPU Magetan lalu, pasangan nomor urut satu NIAT mememperoleh 137.347 suara sah.

Sedangkan pasangan nomor urut dua Hergunadi-A Basuki Babussalam (HEBAT) mengantongi perolehan suara sah sebanyak 131.264.

Sementara paslon nomor urut tiga JADI tercatat mendapatkan 136.083 suara sah. Selisih suara antara pasangan NIAT dan JADI hanya 0,3 persen.

"Jadi, perlu tidaknya dilakukan PSU seperti apa yang dimohonkan oleh pihak pemohon tentu tergantung dari pembuktian saat proses persidangan di MK nanti,’’ jelas Muries.

Kali terakhir, KPU Magetan digugat oleh pasangan calon (paslon) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 2008 lalu.

Saat itu, sidang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Sementara pada pilkada 2013 dan 2018 nihil permohonan gugatan PHP. (ril/her)

 

Editor : Budhi Prasetya
#perolehan suara #magetan #gugatan #mahkamah konstitusi #Hasil Pilkada #rekapitulasi