Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kades Ngariboyo Nonaktif Sah Melakukan Korupsi, Vonis Hakim PT Surabaya lebih Rendah dari Pengadilan Tipikor

Aprilita Sari • Rabu, 5 Maret 2025 | 19:00 WIB
Moh. Andy Sofyan, Kasi Intelijen Kejari Magetan, sebut JPU ajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi terkait kasus dugaan korupsi Kades Ngariboyo, Sumadi. 
Moh. Andy Sofyan, Kasi Intelijen Kejari Magetan, sebut JPU ajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi terkait kasus dugaan korupsi Kades Ngariboyo, Sumadi. 

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Ngariboyo nonaktif Sumadi terus menggelinding. 

Sumadi, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

Upayanya itu bisa membuatnya bernafas lega. Oknum kades di kabupaten Magetan itu menerima vonis lebih ringan dari sebelumnya.

Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ke Sumadi berkurang. Menjadi hanya 2 tahun saja.

Itu tertuang dalam amar putusan majelis hakim PT Surabaya yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sumadi hanya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Kades nonaktif itu juga dijatuhi denda Rp 100 juta dan/atau pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Tak hanya itu, terdakwa perkara korupsi itu juga dijatuhi pidana tambahan. Yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 195,1 juta.

Uang pengganti kerugian negara itu harus sudah dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan tetap pengadilan.

Atas hasil putusan banding itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

’’Terkait hal ini, kami masih berupaya untuk menegakkan keadilan pada perkara ini melalui upaya hukum kasasi,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Dia mengaku telah mempelajari salinan putusan dari PT Surabaya tersebut. Pihaknya juga masih yakin dengan tuntutannya.

’’JPU mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim PT yang terlalu rendah, sehingga dirasa tidak memberikan efek jera kepada kepala desa lainnya,’’ terangnya. (ril/her)

Editor : Budhi Prasetya
#tipikor #kades #ngariboyo #magetan #vonis #korupsi