MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perencanaan terkait kebijakan efisiensi anggaran yang disusun eksekutif bersama legislatif belum final.
Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) DPRD Magetan agaknya masih bakal terus melakukan pembahasan penyusunan efisiensi anggaran.
Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekda Magetan, Winarto. Ia mengungkapkan pihaknya masih perlu melakukan pencermatan kembali.
Pencermatan ulang itu dilakukan terhadap berbagai usulan yang masuk sebelum dibawa ke tingkat provinsi.
"Setelah pencermatan ini selesai, hasilnya akan kami sampaikan ke Banggar DPRD bersama Pj Bupati," ucapnya.
"Jika sudah disepakati semua pihak, barulah usulan efisiensi anggaran ini diajukan ke Pemprov Jatim,’’ ujar Winarto, Rabu 5 maret 2025.
Winarto menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan ditinggalkan dalam proses ini, termasuk diantaranya banggar DPRD Magetan.
Koordinasi antara eksekutif dan legislatif terus dilakukan agar keputusan yang diambil bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Selain itu, dia menyatakan bahwa besaran efisiensi anggaran yang akan diusulkan ke provinsi pun masih bisa berubah, tergantung hasil pencermatan yang tengah dilakukan.
Karena itu, pihaknya tetap membuka ruang diskusi dengan banggar DPRD Magetan yang sebelumnya menoroti soal penyusunan efisiensi anggaran lingkup pemkab.
Jika ada usulan yang perlu dikritisi atau disesuaikan, maka akan dikaji ulang sebelum diputuskan.
’’Pembahasan ini masih baru sebatas materi, belum final," tegasnya.
"Makanya, setelah dikritisi banggar dan jika ada kurang pas atau sebagaianya, kami akan lakukan pencermatan lagi,’’ ujar pria yang juga menjabat sebagai asisten perekonomian dan pembangunan itu.
Sebelumnya, Pemkab Magetan telah menetapkan 26 Februari sebagai batas akhir pengumpulan usulan efisiensi anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat DPRD (Setwan).
Pembahasan baru bisa dilakukan Selasa 4 Maret 2025, sekitar enam hari setelah tenggat akhir pengumpulan usulan tersebut.
Winarto juga menegaskan bahwa usulan efisiensi anggaran ini tidak menunggu kepala daerah terpilih, mengingat hal tersebut tidak berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025.
’’Usulan efisiensi anggaran ini perlu ada kesepakatan bersama,’’ terang Winarto. (ril/her)
Editor : Budhi Prasetya