Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mengaku Dukun Sakti yang Bisa Pindahkan Janin, Mahasiswi Tipu Warga Magetan Rp 1 Miliar, Uang Dipakai Beli Mobil dan Bayar Kuliah

Aprilita Sari • Jumat, 25 April 2025 | 18:20 WIB
TERUNGKAP: Polres Magetan menggelar press release pengungkapan kasus penipuan berkedok dukun sakti gadungan.
TERUNGKAP: Polres Magetan menggelar press release pengungkapan kasus penipuan berkedok dukun sakti gadungan.

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Oknum mahasiswi, warga Karanganyar, Jawa Tengah, melakukan aksi tipu-tipu di wilayah Kabupaten Magetan. 

Ia mengaku sebagai dukun sakti yang bisa memindahkan janin di dalam kandungan. Korbannya adalan orang tua temannya sendiri.

Tak main-main, mahasiswi nakal itu berhasil memerdayai korban hingga nyaris menyentuh angka Rp 1,1 miliar.

Aksi tipu-tipu itu akhirnya terbongkar setelah korban sadar telah diperdaya dan melapor ke Polres Magetan.

Pelaku berinisial NYW alias Yana, warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Perempuan berumur 28 tahun diamankan polisi di Surakarta hari Selasa 15 April 2025.

Dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Yana mengaku mengenal korban yang tak lain adalah orang tua teman kuliahnya.

"Saya menyesal, semua uang sudah saya pakai, sebagian untuk kuliah, beli mobil, motor, dan kebutuhan hidup,” ujar Yana sambil tertunduk.

Kasus ini bermula saat Yana mengaku bisa memindah janin yang dikandung putri korban agar tidak diketahui orang lain.

Permintaan itu dikaitkan dengan alasan keluarga, karena anak korban masih kuliah. Demi menutupi aib, korban pun percaya dengan pengakuan dukun gadungan itu.

Orang tua teman kuliahnya itu lalu mentransfer uang sejumlah Rp 540 juta kepada pelaku.

Aksi dukun sakti itu terbongkar setelah anak korban melahirkan bayi. Kebohongan Yana pun terkuak.

Alhasil, korban menuntut uang dikembalikan. Alih-alih mengembalikan, Yana kembali memperdaya korban dengan dalih perlu melakukan ritual agar uang bisa kembali.

Korban kembali menyerahkan uang Rp 535 juta. Total kerugian korban membengkak menjadi Rp 1.075.000.000.

"Ini sangat meresahkan masyarakat. Ada dua peristiwa hukum sekaligus dalam satu kasus," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso.

"Kami terima laporan 12 Maret dan langsung bergerak cepat,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan, uang yang diterima pelaku digunakan untuk membeli mobil Toyota Yaris, motor Honda Scoopy, tas-tas perempuan, serta kebutuhan pribadi lainnya.

Barang - barang tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan tindak tegas segala bentuk penipuan, termasuk yang berkedok perdukunan. Jangan main-main di wilayah kami,” tegasnya. (ril/naz)

Editor : Budhi Prasetya
#Dukun Sakti #magetan #korban #janin #gadungan #mahasiswi