Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Terungkap! Perempuan yang Melahirkan di Kamar Mandi Ternyata Bunuh Anak Sendiri, Terancam Hukuman Berat

Aprilita Sari • Selasa, 6 Mei 2025 | 15:00 WIB
LDP, perempuan asal Kawedanan, dijerat pidana berat setelah membunuh bayi yang baru dilahirkannya. FOTO: Aji Putra/Radar Magetan
LDP, perempuan asal Kawedanan, dijerat pidana berat setelah membunuh bayi yang baru dilahirkannya. FOTO: Aji Putra/Radar Magetan

Jawa Pos Radar Madiun – Satreskrim Polres Magetan akhirnya mengungkap motif di balik aksi tragis LDP, perempuan 22 tahun asal Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan.

Ia tega mengakhiri nyawa bayi laki-lakinya yang baru saja dilahirkan di kamar mandi rumahnya pada 26 April lalu.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyebut tindakan LDP sangat tidak manusiawi.

“Dengan alasan malu karena hamil di luar nikah, pelaku melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak kandungnya sendiri,” ungkapnya, kemarin (5/5).

Erik mengimbau masyarakat untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Jika sudah masuk ranah pidana, maka harus dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.

Hasil otopsi menunjukkan, bayi meninggal akibat kekerasan. Luka ditemukan di bagian mulut dan leher.

Pelaku diketahui mencengkeram wajah bayi dengan tangan kiri dan membekap wajahnya hingga gagal bernapas.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menambahkan, tersangka melahirkan tanpa diketahui orang tuanya karena tubuhnya berperawakan gemuk, sehingga kehamilannya tak terdeteksi.

“Begitu bayi lahir, langsung dibekap hingga lemas. Tersangka mengaku melakukan sendiri, tanpa keterlibatan orang lain,” terang Joko.

Setelah mendapat perawatan medis selama empat hari, LDP akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 342 atau 341 KUHP dan Pasal 82 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kamar mandi #magetan #anak #bayi #melahirkan