Jawa Pos Radar Magetan – Kasus pembobolan mesin ATM BNI di gerai Indomaret Barat, Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, akhirnya berhasil diungkap.
Tiga dari lima pelaku utama berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Magetan pada 18 Juni 2025 lalu, dua pekan setelah kejadian pencurian yang terjadi pada 2 Juni.
Ketiganya adalah Dedi Irawan (44), buruh harian asal Palembang; Yan Parta Wijaya (37), petani asal Lahat; dan Riyan Aditya (24), warga Kabupaten Semarang.
Mereka diamankan di Provinsi Jambi dengan bantuan Polresta setempat.
Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, kita berhasil menangkap tiga pelaku utama. Mereka semua berasal dari luar Magetan,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (23/6).
Dalam aksinya, Dedi Irawan berperan sebagai eksekutor utama yang menjebol plafon dan membongkar mesin ATM menggunakan las.
Yan Parta membawa peralatan las, tabung LPG, dan menyiram air ke mesin agar uang tidak terbakar.
Riyan Aditya bertugas membeli perlengkapan, survei lokasi, sekaligus menjadi sopir dan pengawas saat beraksi.
Total uang yang berhasil mereka gasak sebesar Rp 649,1 juta.
Namun saat penangkapan, uang tunai yang tersisa hanya sekitar Rp 10 juta, yang ditemukan terpisah dari ketiga tersangka.
Sisanya diduga telah digunakan untuk berfoya-foya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, mobil Honda BN 1756 PJ, handphone, pakaian, hingga jam tangan.
Sayangnya, dua pelaku lain masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni:
Andi Lala (48), warga Palembang, penyedia dana operasional dan pengawas lapangan
Aldi Wiranata (24), anak dari Dedi Irawan, pencari target minimarket dan sopir cadangan.
“Kami imbau dua pelaku buron segera menyerahkan diri. Kami tidak akan berhenti mencari,” tegas Kapolres Erik.
Diketahui, dua dari tiga pelaku yang tertangkap adalah residivis kasus serupa, baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Komplotan ini disebut sebagai spesialis pembobol ATM, dengan aksi yang terekam di tiga lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jawa Barat.
Mereka menggunakan modus sistematis: memanjat tembok minimarket dengan tangga bambu, menjebol plafon, dan membuka brankas ATM dengan alat las.
“Pengungkapan ini berkat scientific criminal identification. Mulai dari rekaman CCTV, pelacakan GPS di jalan tol, hingga analisis di rest area,” ungkap Erik.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Penangkapan ini bentuk komitmen Polres Magetan untuk menjamin rasa aman, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto