Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan merespons kritik DPRD terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan pemberdayaan UMKM.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menegaskan, pendirian KDMP merupakan langkah strategis memperkuat ekonomi desa.
Meski petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) belum tersedia, mekanisme pembentukan KDMP tetap berjalan bertahap dan terarah.
"Dana desa sebesar tiga persen dialokasikan untuk KDMP. Syarat pencairannya harus disertai akta notaris sebagai dokumen legal," ujar Suyatni.
Saat ini, sebanyak 235 desa dan kelurahan di Magetan telah menyelesaikan pembentukan koperasi tersebut.
Meski belum diluncurkan secara resmi, pengawasan dan pembinaan sudah dilakukan.
Pemkab juga melakukan peningkatan kapasitas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
Edukasi prinsip-prinsip perkoperasian terus diberikan kepada para anggota.
Selain itu, pengawasan diperkuat dalam aspek tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan koperasi.
Suyatni juga menanggapi kritik terhadap lambatnya pertumbuhan UMKM naik kelas.
Ia menyebut kendala utama adalah belum terpenuhinya syarat administratif dan teknis dari pelaku usaha mikro.
"Banyak usaha mikro belum memenuhi syarat-syarat itu, sehingga jumlah yang naik kelas masih kecil dibandingkan total UMKM," jelasnya.
Pemkab, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan demi pemerataan pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Kami tetap dorong koperasi dan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah," pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto