Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sound Horeg Dinyatakan Haram, MUI Magetan Imbau Warga Tak Langgar Syariat

Aprilita Sari • Senin, 21 Juli 2025 | 00:00 WIB
Keberadaan hiburan masyarakat berupa sound horeg dinilai haram berdasarkan fatwa MUI Jatim. FOTO: DOK RADAR TUBAN
Keberadaan hiburan masyarakat berupa sound horeg dinilai haram berdasarkan fatwa MUI Jatim. FOTO: DOK RADAR TUBAN

Jawa Pos Radar Magetan – MUI Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg yang digunakan secara berlebihan dan melanggar syariat.

Fatwa ini berlaku di seluruh wilayah Jatim, termasuk Kabupaten Magetan.

Ketua MUI Magetan KH. Fathoni menyatakan pihaknya mendukung penuh fatwa tersebut.

Penggunaan sound horeg secara sembarangan dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengandung unsur maksiat.

“Ini menjadi rambu-rambu agar hiburan tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya, Minggu (20/7).

Dalam fatwa disebutkan, penggunaan sound dengan volume ekstrem apalagi disertai joget bebas campur laki-laki dan perempuan, hukumnya haram.

Selain melanggar syariat, kondisi itu juga membahayakan pendengaran. “Apalagi jika ada unsur ikhtilat dan kemaksiatan lainnya,” tegas Fathoni.

Namun, penggunaan sound system masih diperbolehkan untuk kegiatan positif seperti pengajian atau pernikahan, selama tidak melampaui batas dan tidak disertai unsur maksiat.

Sementara battle sound atau adu kekuatan suara dinyatakan haram secara mutlak.

MUI Magetan juga mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti fatwa dengan regulasi teknis.

“Kami siap bersinergi dengan aparat untuk sosialisasi dan pengawasan di lapangan,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #hiburan syariat #fatwa haram #mui jatim #MUI Magetan #syariat islam #fatwa sound horeg #sound horeg #pelanggaran syariat