Jawa Pos Radar Magetan – MUI Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg yang digunakan secara berlebihan dan melanggar syariat.
Fatwa ini berlaku di seluruh wilayah Jatim, termasuk Kabupaten Magetan.
Ketua MUI Magetan KH. Fathoni menyatakan pihaknya mendukung penuh fatwa tersebut.
Penggunaan sound horeg secara sembarangan dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengandung unsur maksiat.
“Ini menjadi rambu-rambu agar hiburan tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya, Minggu (20/7).
Dalam fatwa disebutkan, penggunaan sound dengan volume ekstrem apalagi disertai joget bebas campur laki-laki dan perempuan, hukumnya haram.
Selain melanggar syariat, kondisi itu juga membahayakan pendengaran. “Apalagi jika ada unsur ikhtilat dan kemaksiatan lainnya,” tegas Fathoni.
Namun, penggunaan sound system masih diperbolehkan untuk kegiatan positif seperti pengajian atau pernikahan, selama tidak melampaui batas dan tidak disertai unsur maksiat.
Sementara battle sound atau adu kekuatan suara dinyatakan haram secara mutlak.
MUI Magetan juga mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti fatwa dengan regulasi teknis.
“Kami siap bersinergi dengan aparat untuk sosialisasi dan pengawasan di lapangan,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto