Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Baru Satu dari 235 Koperasi Desa Merah Putih di Magetan yang Beroperasi, Ini Alasannya

Aprilita Sari • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Sekda Magetan Muhtar Wakid
Sekda Magetan Muhtar Wakid

Jawa Pos Radar Magetan – Sebanyak 235 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah terbentuk di Kabupaten Magetan sejak 21 Juli lalu.

Namun, baru satu koperasi yang sudah mulai beroperasi, yakni KDKMP Desa Mategal, Kecamatan Parang.

Menariknya, koperasi tersebut bergerak tanpa dukungan dana pemerintah.

Modal awal berasal dari anggota secara mandiri.

“Desa Mategal bisa jadi contoh. Ada warga yang bersedia mendukung permodalan. Koperasi itu prinsipnya dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” ujar Pj Sekda Magetan Muhtar Wakid, Kamis (1/8).

Secara aturan, KDKMP memang bisa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai modal.

Namun, hingga kini petunjuk teknis dan pelaksanaannya belum turun dari pemerintah pusat.

Akibatnya, koperasi belum bisa memanfaatkan ADD secara legal.

Muhtar menilai, kepedulian anggota menjadi kunci agar koperasi tumbuh cepat dan kuat.

“Kalau anggotanya aktif, ekonomi komunitas desa bisa berkembang,” tambahnya.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Magetan Didik Wijarnarko menyebut mayoritas koperasi masih dalam tahap awal pembentukan.

Saat ini mereka sedang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Baru koperasi Mategal yang mulai jalan. Sudah melayani penjualan pupuk non-subsidi,” jelasnya.

Kendala utama masih di permodalan.

Didik berharap jika juklak juknis penggunaan dana desa sudah keluar, koperasi lainnya bisa segera menyusul aktif. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#Koperasi Desa #magetan #perekonomian desa #Koperasi Merah Putih #koperasi mategal #ADD untuk koperasi #juknis koperasi #koperasi mandiri #dana desa