Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

1.694 Warga Magetan Urus SKCK, Mayoritas Calon PPPK Paruh Waktu

Aprilita Sari • Kamis, 18 September 2025 | 02:30 WIB
Pemohon SKCK memadati loket Polres Magetan. Total 1.694 warga mengurus SKCK dalam sepekan terakhir, mayoritas calon PPPK. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Pemohon SKCK memadati loket Polres Magetan. Total 1.694 warga mengurus SKCK dalam sepekan terakhir, mayoritas calon PPPK. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terjadi di Polres Magetan sepekan terakhir.

Data Satintelkam mencatat, sejak 11–16 September 2025 ada 1.694 pemohon.

Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin menyebut, puncaknya terjadi Senin (15/9) dengan 550 pemohon dalam sehari.

’’Lonjakan ini karena banyak masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat penetapan NIP PPPK paruh waktu,’’ jelasnya, Rabu (17/9).

Pengurusan kini lebih mudah berkat layanan digital.

Pemohon wajib mendaftar melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri dan menyiapkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, bukti JKN aktif, serta pas foto 4x6 latar merah.

Setelah registrasi, pemohon cukup menunjukkan nomor antrean, menyerahkan berkas, dan menunggu SKCK dicetak.

’’Jam pelayanan belum ditambah karena sejauh ini semua pemohon masih bisa terlayani,’’ tambah Indra. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#NIP PPPK #magetan #Syarat SKCK #Polres Magetan #Aplikasi Presisi Polri #skck #PPPK Paruh Waktu