Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Masih 354 Anak di Magetan Belum Punya Akta Kelahiran, Ini Alasannya

Aprilita Sari • Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:50 WIB
Dispendukcapil Magetan terus menyisir anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran, terutama yang orang tuanya bekerja di luar daerah. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
Dispendukcapil Magetan terus menyisir anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran, terutama yang orang tuanya bekerja di luar daerah. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Capaian kepemilikan akta kelahiran anak di Magetan hampir tuntas.

Hingga akhir Oktober, Dispendukcapil Magetan mencatat realisasi mencapai 99,67 persen dari target nasional.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Singgih Indrayana menyebut, dari total 150.426 anak usia 0–18 tahun, masih ada 354 anak yang belum memiliki akta kelahiran.

’’Kebanyakan orang tua mereka bekerja di luar daerah sehingga sulit mengurus dokumennya,’’ ujarnya, Rabu (29/10).

Singgih menambahkan, pembuatan akta kini jauh lebih mudah.

Dispendukcapil menggencarkan sosialisasi melalui media sosial serta mengirim surat percepatan akta kelahiran ke seluruh kecamatan dan desa.

’’Sebagian besar orang tua baru sempat mengurus saat pulang kampung, seperti waktu Lebaran,’’ jelasnya.

Pelayanan untuk bayi baru lahir juga telah terpadu.

’’Kami kerja sama dengan seluruh rumah sakit di Magetan, RSUD dr. Soedono Madiun, dan BKIA. Begitu anak lahir dan dilaporkan, langsung dibuatkan KK, akta, dan KIA,’’ terangnya.

Tantangan justru datang dari anak usia sekolah menengah yang menempuh pendidikan di luar Magetan.

’’Kalau sekolahnya di Magetan, bisa kami sisir bersama dinas pendidikan. Tapi kalau di luar daerah, lebih sulit dijangkau,’’ katanya.

Meski begitu, Dispendukcapil berkomitmen menuntaskan target 100 persen kepemilikan akta kelahiran dengan menggandeng cabang dinas pendidikan provinsi dan instansi terkait.

’’Harapannya, semua anak di Magetan memiliki akta kelahiran karena itu dokumen dasar identitas yang penting untuk berbagai urusan,’’ pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#layanan publik Magetan #magetan #administrasi kependudukan #akta kelahiran #dokumen kependudukan #Dispendukcapil Magetan #anak tanpa akta