Jawa Pos Radar Magetan – Nur Wakhid alias Gus Wakhid menggugat pimpinan DPRD dan pengurus DPC PKB Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Langkah itu diambil setelah dirinya diberhentikan dari kursi anggota DPRD melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi membenarkan dua perkara gugatan perdata yang diajukan Gus Wakhid.
Masing-masing teregister dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.
“Keduanya merupakan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Senin (3/11).
Dalam perkara Nomor 34, penggugat Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya Nurcahyo menggugat pimpinan DPRD Magetan.
Yakni Ketua DPRD Suratno serta tiga wakil ketua: Suyatno, Puthut Pujiono, dan dr. Pangajoman.
Sidang perdana dijadwalkan Rabu (12/11) pukul 09.00 WIB dengan majelis hakim diketuai Putri Nugraheni Septyaningrum, dibantu hakim anggota Cesar Antonio Munthe dan Sartika Dewi Hapsari.
Sementara itu, perkara Nomor 35 tetap dengan penggugat Gus Wakhid, namun tergugatnya adalah DPC PKB Magetan.
Yakni Suratno selaku Ketua dan Nanang Zainudin selaku Sekretaris.
Sidang pertama juga digelar Rabu (12/11) pukul 09.00 WIB, dipimpin hakim Rintis Candra dengan anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
“Jadwalnya sama, Rabu depan jam sembilan pagi,” pungkas Deddi. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto