Jawa Pos Radar Magetan – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Nur Wakhid alias Gus Wakhid sebagai anggota DPRD Magetan ditunda.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menghentikan sementara usulan PAW dari PKB karena masih terdapat sengketa hukum.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Magetan Setiya Widayaka menyebut pemkab telah menerima surat dari gubernur.
“Hari ini (5/11) kami menerima surat dari gubernur terkait pemberhentian dan pengesahan pengangkatan PAW Nur Wakhid kepada Jamaludin Malik. Namun pelaksanaannya belum bisa diproses karena masih ada sengketa,” ujarnya.
Dalam surat yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim Imam Budayat, dijelaskan merujuk Pasal 193 ayat (2) huruf h UU 23/2014 anggota parpol yang diberhentikan partainya berhak mengajukan keberatan ke pengadilan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pasal 113 ayat (3) huruf a PP 12/2018 mewajibkan calon anggota DPRD hasil PAW melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa partai dari pengadilan negeri setempat.
Pemprov mencatat, Nur Wakhid menggugat SK DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 ke Mahkamah Partai PKB serta mendaftarkan perkara di PN Magetan.
“Atas dasar itu, usulan PAW belum dapat diproses lebih lanjut,” terang Setiya.
Kuasa hukum Nur Wakhid dari LBH Parade Keadilan Ngawi, Sumadi dan Nurcahyo, juga berkirim surat ke gubernur agar PAW ditunda selama proses hukum berjalan.
“Dengan demikian, PAW Fraksi PKB DPRD Magetan resmi tertunda sampai ada putusan hukum tetap,” tegasnya.
Setiya menambahkan, usulan PAW dikirim ke gubernur atas permintaan ketua DPRD.
“Karena Gus Wakhid diangkat melalui SK gubernur, maka penghentiannya juga melalui SK gubernur. Kami menunggu proses hukum ini inkracht,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto