Jawa Pos Radar Magetan – Keputusan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Nur Wakhid dinilai terlalu tergesa.
Kuasa hukumnya menilai langkah DPP PKB bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Nur Wakhid, Nurcahyo, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 193 huruf (h) UU Nomor 23 Tahun 2014, anggota DPRD kabupaten hanya dapat diberhentikan antarwaktu apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama proses hukum masih berjalan, pemberhentian seseorang dari keanggotaan DPRD belum bisa dilakukan,” ujarnya, kemarin (5/11).
Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 405 UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) yang menegaskan bahwa pemberhentian anggota dewan hanya sah setelah ada putusan inkracht.
Selain itu, Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik memberi tenggat waktu 60 hari bagi penyelesaian sengketa internal partai.
“Jika SK DPP PKB terbit pada 30 Agustus 2025, maka baru berkekuatan hukum pada 30 Oktober bila tidak ada gugatan. Namun Nur Wakhid telah mengajukan keberatan ke DPP PKB pada 27 Oktober, masih dalam tenggat waktu tersebut,” jelasnya.
Bahkan, dihitung sejak SK diterima pada 11 Oktober 2025, kekuatan hukum baru berlaku pada 10 Desember 2025 selama tidak ada gugatan.
“Dengan demikian, SK DPP PKB belum memiliki kekuatan hukum mengikat karena proses keberatan masih berjalan,” tegasnya.
Nurcahyo menilai tindakan Ketua DPC PKB Magetan yang mengeluarkan surat usulan PAW tertanggal 6 Oktober 2025 melanggar ketentuan hukum.
“Langkah itu prematur dan bertentangan dengan UU 2/2008 tentang Partai Politik serta UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, pengurus partai seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa internal sebelum mengusulkan PAW.
“DPC PKB semestinya menunggu proses hukum selesai. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut hak konstitusional seseorang yang masih sah sebagai anggota DPRD,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto