Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting pada Kamis (6/11).
Agenda pertama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan (RIPARDA) 2025–2045. Agenda kedua, penjelasan Bupati Magetan terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD itu dihadiri pimpinan dan anggota dewan, bupati beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Pariwisata Didorong Jadi Motor Ekonomi Daerah
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan, Kelvin Kusuma Wardhana, menegaskan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu bidang strategis dalam pembangunan ekonomi.
“Berdasarkan data BPS 2023, sektor pariwisata menjadi penyumbang kedua terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Magetan, yakni sebesar 11,65 persen,” ungkapnya.
RIPARDA disusun sebagai pedoman strategis untuk mengintegrasikan seluruh potensi wisata di Magetan agar pengembangannya lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan.
“RIPARDA ini disusun untuk mengoptimalkan potensi pariwisata daerah, meningkatkan PAD, menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal, serta memperkuat sinergi antar sektor seperti pertanian, kerajinan, dan industri kreatif,” jelas Kelvin.
Ia menambahkan, penyusunan RIPARDA sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dokumen ini juga menjadi kelanjutan dari Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang berlaku hingga 2025.
Segera Disahkan Jadi Perda
Draf Raperda tersebut telah melalui tahap pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim pada 3 November 2025. DPRD berharap pembahasan dapat segera tuntas agar RIPARDA disahkan menjadi dasar hukum baru pembangunan wisata jangka panjang.
“Dengan adanya RIPARDA, arah pengembangan pariwisata Magetan akan lebih terencana dan berdampak luas bagi ekonomi masyarakat,” tegas Kelvin.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menambahkan bahwa RIPARDA merupakan inisiatif DPRD Magetan. Ia menilai rancangan tersebut penting untuk memperkuat sinergi antarsektor dalam memajukan pariwisata daerah.
“Pendapatan bruto dari data statistik menunjukkan sektor pariwisata menjadi penyumbang PAD terbesar. Melalui RIPARDA ini, kami ingin memperkuat kerja sama lintas sektor agar pariwisata Magetan makin maju dan berkesinambungan,” jelasnya.
Revisi Pengelolaan Aset Daerah
Selain soal pariwisata, paripurna juga membahas revisi aturan pengelolaan aset daerah. Bupati Magetan menyerahkan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Barang Milik Daerah.
Menurut Suratno, langkah itu penting karena masih banyak aset yang belum difungsikan secara optimal. “InsyaAllah Perda ini nanti bisa memberikan warna tersendiri bagi pengelolaan aset di Magetan agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (ril/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani