Jawa Pos Radar Magetan — Penyidikan penipuan dan penggelapan dana anggota Koperasi MSI Magetan menetapkan tiga tersangka.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan penetapan dilakukan setelah audit keuangan bersama akuntan independen berdasarkan laporan dari sembilan titik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan, kami menetapkan tiga tersangka," katanya, kemarin (10/11).
Dia menambahkan, dua tersangka sudah diamankan, yaitu Wawan Wandoyo selaku Ketua Pengurus Koperasi MSI dan Muhammad Mahfur selaku Direktur Koperasi MSI.
"Satu tersangka lainnya, Ariantika Dwi Kurniasari selaku bendahara, masih buron,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menambahkan penyidik menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebidang tanah di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, disita untuk proses hukum.
“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya masih kami buru. Jika tidak memenuhi panggilan kedua, kami terbitkan DPO,” tegasnya.
Dari pemeriksaan sementara, dana anggota koperasi disalahgunakan oleh Mahfur untuk aktivitas trading emas di Surabaya dengan nilai lebih dari Rp5 miliar.
Transaksi itu disebut disetujui ketua dan bendahara koperasi.
Penyidik juga mengungkap adanya RAT fiktif yang menampilkan kondisi koperasi seolah sehat guna menarik dana masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ariantika Dwi Kurniasari segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Joko. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto