Jawa Pos Radar Magetan – Polemik pergantian antarwaktu (PAW) Nur Wakhid atau Gus Wakhid sebagai anggota DPRD Magetan semakin menghangat.
Kuasa hukum Gus Wakhid, Sumadi, resmi melaporkan Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Sumadi menilai kedua pengurus DPC PKB tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP melalui penggunaan surat keputusan (SK) DPP PKB yang dinilai belum sah sebagai dasar pengajuan PAW.
“Laporan itu kami sampaikan ke polres setelah sidang perdata di PN pada Rabu (12/11). Atas nama klien kami, Nur Wakhid, saya selaku kuasa hukum melaporkannya,” ujar Sumadi.
Laporan itu diterima SPKT Polres Magetan sekitar pukul 15.04 dan teregistrasi dalam STPLPM bernomor STPLPM/190.SAT.RESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRESMAGETAN.
Sumadi menyebut kliennya merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan dua pengurus partai tersebut.
“Kami melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB karena klien kami merasa dirugikan. Harapannya pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut,” tegasnya.
Dalam berkas laporan juga dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada September 2025.
Hingga kini, proses pemeriksaan awal masih berlangsung.
“Hingga kini, pihak Polres Magetan masih melakukan pemeriksaan awal dan verifikasi terhadap laporan kami,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto