Jawa Pos Radar Magetan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan resmi menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna, Jumat (28/11), dan disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda Dwi Aryanto.
Dwi menjelaskan, daftar tersebut menjadi pedoman awal bagi pemkab dan DPRD dalam menyusun peraturan daerah agar proses legislasi berjalan lebih tertib, terencana, dan sesuai kebutuhan hukum daerah.
“Propemperda 2026 memuat 14 Raperda, terdiri dari 10 usulan Pemerintah Kabupaten Magetan dan 4 Raperda inisiatif DPRD,” terangnya.
Penyusunan daftar itu dilakukan melalui asistensi bersama Bagian Hukum Setdakab Magetan pada 21 November 2025.
Setiap Raperda ditentukan berdasarkan skala prioritas pembangunan, urgensi hukum, serta kebutuhan masyarakat.
Bapemperda berharap Propemperda 2026 menjadi panduan kuat agar seluruh proses legislasi tahun depan lebih fokus dan tepat sasaran.
“Ini menjadi pedoman agar regulasi yang lahir tahun depan memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung dinamika pembangunan daerah,” pungkas Dwi. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto