Jawa Pos Radar Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan terkait perkara sengketa PAW PKB kembali memantik polemik.
Kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, menyatakan majelis hakim keliru saat memutus PN Magetan tidak berwenang menangani perkara Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025 yang diajukan anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid.
Putusan sela tersebut dibacakan Rabu (3/12) sekitar pukul 14.23 WIB.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa perkara harus diselesaikan melalui mekanisme internal partai, bukan peradilan umum.
Meski menghormati putusan tersebut, Nurcahyo menegaskan bahwa dasar gugatan kliennya bukan sengketa parpol.
“Pertama, kami menghormati putusan sela majelis hakim,” ujar Nurcahyo.
“Namun majelis seharusnya lebih mendalami fundamentum petendi gugatan. Ini bukan perkara keanggotaan partai.” imbuhnya.
Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya merupakan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga menjadi kewenangan peradilan umum, bukan mahkamah partai.
Kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut perlu adanya putusan Mahkamah Tahkim dalam perselisihan parpol.
Ia menilai argumentasi tersebut justru bagian dari pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan, bukan dijadikan dasar eksepsi kewenangan.
“Ini gugatan PMH. Semua unsur telah terpenuhi. Hakim keliru jika menilai perkara ini sebagai sengketa internal PKB,” tegasnya.
Ia menutup pernyataan dengan mengingatkan bahwa gugatan ini menyangkut hak normatif kliennya sebagai anggota DPRD, bukan soal keanggotaan ataupun struktur partai politik. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto