Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Permohonan Praperadilan Tumini Kandas, Hakim Tegaskan Penyitaan Polres Magetan Sah

Aprilita Sari • Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB
Sidang praperadilan PN Magetan memutuskan permohonan Tumini ditolak. Hakim menegaskan penyitaan penyidik Polres Magetan sah secara hukum.
Sidang praperadilan PN Magetan memutuskan permohonan Tumini ditolak. Hakim menegaskan penyitaan penyidik Polres Magetan sah secara hukum.

Jawa Pos Radar Magetan – Upaya hukum yang ditempuh Tumini, nasabah KSPP Syariah MSI, berakhir antiklimaks.

Permohonan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt, Senin (8/12).

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Andi Ramdhan Adi Saputra menolak seluruh dalil pemohon.

’’Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon,’’ ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penyitaan yang dilakukan Satreskrim Polres Magetan telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP.

Ketentuan tersebut mengatur kategori barang yang dapat disita pada proses penyidikan tindak pidana.

Hakim juga menegaskan bahwa penyitaan tetap sah meski dilakukan sebelum memperoleh persetujuan ketua pengadilan.

Kondisi mendesak menjadi alasan penyidik melakukan tindakan cepat tersebut.

’’Setelah itu penyidik mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua PN Magetan, dan persetujuan diberikan,’’ terang Deddi.

Dengan putusan ini, rangkaian penyidikan oleh Polres Magetan dinyatakan tidak cacat prosedur dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

’’Proses penyidikan tetap sah dan dapat berlanjut,’’ pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#praperadilan tumini #penyidikan #magetan #penyitaan sah #Polres Magetan #pn magetan #hukum magetan #KSPP Syariah MSI #kasus tumini