Jawa Pos Radar Magetan – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Magetan terus diperluas.
Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan ribuan pekerja rentan mendapatkan perlindungan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).
Program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Kegiatan sosialisasi dan penyerahan kartu peserta digelar di RM Harmadha Joglo, dihadiri perwakilan peserta dari 18 kecamatan serta sejumlah OPD terkait.
Total 12.354 pekerja informal menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun ini.
Mereka terdiri dari 1.720 petani tembakau dan cengkeh, serta 10.634 pekerja rentan dan masyarakat umum lainnya.
Kepala Disnaker Magetan Arief Ridwan mengatakan cakupan perlindungan meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Sebanyak 10.634 pekerja rentan memperoleh perlindungan selama dua bulan. Sementara 1.720 petani tembakau dan cengkeh mendapatkan jaminan hingga enam bulan,” terangnya.
Pada 2025, Disnaker mengalokasikan DBHCHT Rp 377 juta untuk memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Program tersebut sudah berjalan sejak 2024 dan kembali diteruskan tahun ini, mulai Juni hingga Desember.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Magetan Benny Andrian menilai program tersebut memberi dampak besar.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT ini dinilai telah memberikan manfaat besar bagi puluhan ribu pekerja sektor informal,” ujarnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto