Jawa Pos Radar Magetan – Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemkab Magetan memperketat pengawasan sektor pariwisata.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan wisatawan yang diperkirakan meningkat selama masa liburan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Magetan mengingatkan seluruh pengelola destinasi wisata, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) agar menerapkan standar pelayanan prima.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disparbud Magetan Joko Trihono.
‘’Seluruh pelaku usaha pariwisata diwajibkan mencantumkan daftar harga secara jelas dan dilarang membedakan tarif berdasarkan golongan tertentu guna menjaga stabilitas harga dan kenyamanan pengunjung,’’ tegas Joko.
Libur Nataru tahun ini bertepatan dengan musim penghujan, sehingga potensi cuaca ekstrem menjadi perhatian serius.
Karena itu, Disparbud menginstruksikan pengelola destinasi wisata melakukan mitigasi bencana secara mandiri.
Langkah preventif yang wajib dilakukan antara lain pemangkasan dahan pohon yang rapuh, penguatan tiang reklame, penyediaan jalur evakuasi, serta penyiapan petugas penyelamat di lokasi wisata.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan melakukan pengecekan ketat terhadap wahana permainan yang memiliki risiko tinggi.
‘’Seluruh wahana berisiko tinggi seperti flying fox, wahana air, dan kegiatan outbound wajib menjalani pemeriksaan keamanan sebelum dioperasikan,’’ jelasnya.
Disparbud Magetan juga menyoroti ketertiban lingkungan di kawasan wisata.
Peredaran minuman keras (miras) dilarang keras, terutama di area yang menjadi tujuan wisata keluarga.
‘’Kami berharap seluruh destinasi wisata di Bumi Mageti mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan, sekaligus menjaga citra positif pariwisata daerah,’’ pungkas Joko. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto