Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) terkait jadwal kerja pascalibur Tahun Baru 2026.
Meski berstatus hari kecepit, ASN tetap diwajibkan masuk kerja pada Jumat (2/1).
Ketentuan tersebut ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Magetan.
Kepala BKPSDM Magetan Masruri memastikan tidak ada kebijakan pelonggaran bagi ASN.
“ASN pada hari Jumat (2/1) tetap masuk seperti biasa,” tegas Masruri.
Dia menjelaskan, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk dalam daftar cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Pemkab Magetan tidak memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) maupun libur tambahan.
Masruri menambahkan, ASN yang berhalangan hadir atau ingin memperpanjang libur diwajibkan menempuh prosedur administrasi sesuai ketentuan.
Opsi yang tersedia hanyalah pengajuan cuti resmi.
“Jika izin tidak masuk, maka pegawai bisa mengajukan cuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ketegasan tersebut diambil untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal setelah libur panjang Tahun Baru.
Pemkab Magetan menilai kehadiran ASN menjadi kunci agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal meskipun baru selesai libur nasional,” pungkas Masruri. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto