MAGETAN – Aktivitas galian tanah sebagai bahan baku pembuatan batu bata merah di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, berujung maut.
Penggalian yang melebihi batas kedalaman memicu longsor tebing tanah dan menewaskan seorang pekerja, Minggu (25/1).
“Pasca kejadian tersebut, kami lakukan penutupan sementara aktivitas galian sambil menunggu hasil lidik atau penyelidikan,” tegas Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih.
Sementara itu, Kepala Desa Sugihwaras, Wignyo Martono, mengatakan pemerintah desa sebenarnya telah memberikan izin aktivitas galian tanah dengan batas kedalaman maksimal satu meter.
Namun, ketentuan tersebut dilanggar oleh pelaku galian.
“Faktanya, galian mencapai sekitar tiga meter. Itu yang memicu longsor,” ujarnya.
Menurut Wignyo, aktivitas galian tanah tersebut merupakan pekerjaan rutin warga setempat.
Tanah hasil galian dijual oleh pemilik lahan kepada pembuat batu bata merah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Ini sudah berjalan lama. Tapi kami sudah berulang kali mengingatkan soal batas aman penggalian,” katanya.
Saat kejadian, terdapat enam pekerja di lokasi. Tebing tanah yang longsor menimpa satu pekerja bernama Suyono (40), warga setempat.
Korban tertimbun material tanah selama sekitar tujuh hingga sepuluh menit.
“Korban sempat dievakuasi dalam kondisi masih bernyawa dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan,” jelas Wignyo.
Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Desa Sugihwaras berencana menyusun peraturan desa (perdes) untuk mengatur aktivitas galian tanah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Perdes sebenarnya sudah direncanakan, tetapi belum terlaksana. Ke depan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto