Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Magetan Audiensi ke Kementerian PU, Perjuangkan Revitalisasi Pasar Sayur

Aprilita Sari • Senin, 26 Januari 2026 | 08:00 WIB
Komisi B DPRD Magetan melakukan audiensi dengan Kementerian PU untuk menindaklanjuti usulan revitalisasi Pasar Sayur Magetan, Rabu (22/1). DOK RADAR MAGETAN
Komisi B DPRD Magetan melakukan audiensi dengan Kementerian PU untuk menindaklanjuti usulan revitalisasi Pasar Sayur Magetan, Rabu (22/1). DOK RADAR MAGETAN

JAKARTA – Usulan rencana revitalisasi Pasar Sayur Magetan mulai diseriusi.

Komisi B DPRD Magetan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum untuk meminta agar program tersebut masuk dalam prioritas nasional.

Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, mengungkapkan kondisi Pasar Sayur Magetan masih memprihatinkan pascakebakaran pada 2017.

Karena itu, dukungan pemerintah pusat dinilai krusial untuk percepatan perbaikan.

“Lebih dari 2.200 pedagang menggantungkan hidup di Pasar Sayur Magetan. Namun hingga kini kondisinya belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.

Rita menyebut Pasar Sayur Magetan berstatus pasar tipe A dengan omzet mendekati Rp 1 triliun per tahun serta menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 1,2 miliar.

Dengan kontribusi tersebut, revitalisasi pasar dinilai strategis untuk menggerakkan ekonomi rakyat.

Namun demikian, Kementerian PU menyampaikan bahwa pembangunan pasar dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perdagangan dan mempertimbangkan nilai strategis daerah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, DPRD Magetan bersama Disperindag Magetan berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan teknis, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED).

“Kami optimistis revitalisasi Pasar Sayur Magetan bisa segera direalisasikan. Ini demi kepentingan pedagang dan penguatan ekonomi daerah,” tegas Rita.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, menyampaikan audiensi ke Kementerian PU merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat bersama DPRD.

Dokumen persyaratan pasar, lanjutnya, telah diunggah melalui Sistem Informasi Sarana Perdagangan (SISP).

“Ini menjadi bukti kesiapan daerah dalam mengikuti mekanisme dan ketentuan pemerintah pusat,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#PAD Magetan #Disperindag Magetan #magetan #kementerian pu #revitalisasi pasar tradisional #DPRD Magetan #ekonomi rakyat Magetan #Pasar Sayur Magetan