Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Skema Bantuan Rp 3–5 Juta per RT Mulai Disusun, Pemkab Magetan Libatkan BPRS

Aprilita Sari • Minggu, 1 Februari 2026 | 13:00 WIB
Wabup Magetan Suyatni Priasmoro memberikan penjelasan tentang mekanisme penyaluran bantuan per RT. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Wabup Magetan Suyatni Priasmoro memberikan penjelasan tentang mekanisme penyaluran bantuan per RT. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

MAGETAN – Pemkab Magetan mulai menyiapkan skema penyaluran program bantuan senilai Rp 3–5 juta per RT.

Salah satu kebijakan utama, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui BPRS Magetan.

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan, seluruh RT penerima bantuan diwajibkan membuka rekening di bank milik pemkab tersebut.

“Nanti semua bantuan RT lewat rekening BPRS. Kurang lebih hampir 5 ribu rekening RT akan dibuka,” ujarnya, kemarin (31/1).

Pemilihan BPRS Magetan sebagai mitra penyalur bukan tanpa alasan.

Selain memastikan akuntabilitas bantuan, kebijakan ini diharapkan memperkuat peran RT sekaligus mendorong penguatan ekonomi warga di tingkat paling bawah.

Melalui skema tersebut, pengurus RT diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan perbankan, terutama dalam akses permodalan usaha mikro.

“Kalau ada warga yang membutuhkan modal usaha, RT bisa berkomunikasi dengan bank dan memberi rekomendasi kelayakan,” jelas Suyatni.

Dengan pola ini, bantuan RT tidak hanya difungsikan sebagai dukungan kegiatan lingkungan, tetapi juga diarahkan menjadi penggerak ekonomi rakyat.

Peran RT diperluas, tidak sekadar administratif, namun juga sebagai simpul pemberdayaan ekonomi warga.

Terkait pelaksanaan, Suyatni mengakui realisasi program masih menunggu rampungnya regulasi.

Peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum penyaluran bantuan masih dalam proses dan harus mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur.

“Harapannya memang sebelum Lebaran, tapi secara administrasi belum memungkinkan. Yang jelas, tahun ini harus berjalan,” tegasnya.

Selain untuk penguatan ekonomi, dana bantuan RT juga dapat dimanfaatkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan.

Mulai dari musyawarah RT, pendataan penerima bantuan sosial berdasarkan desil I–V Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga kerja bakti lingkungan.

“Misalnya untuk bersih-bersih saluran air saat musim hujan agar tidak tersumbat,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#ekonomi kerakyatan #rekening RT #magetan #kebijakan bantuan daerah #bantuan Rp 5 juta RT #Bantuan RT Magetan #bprs magetan #Pemkab Magetan