Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan memproyeksikan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak digelar pada 2027.
Total ada 178 desa yang akan terlibat dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Menariknya, pilkades mendatang direncanakan tidak lagi memakai cara konvensional, melainkan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto menjelaskan, tahun 2027 masih berupa estimasi.
Pemkab masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dari UU terbaru.
“Insyaallah Pilkades Magetan dilaksanakan tahun 2027. Saat ini kami menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksanaan dari UU terbaru tersebut,” ujar Eko, Minggu (8/2).
Sembari menunggu pilkades serentak 2027, pemkab juga menghadapi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah.
Data DPMD mencatat, ada 13 desa yang saat ini belum memiliki kades definitif.
Untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, posisi tersebut diisi Penjabat (Pj) kades dari unsur ASN.
“Bagi desa yang kades definitifnya kosong, pelayanan masyarakat tetap berjalan normal melalui penunjukan Pj kades hingga pilkades serentak dilaksanakan nanti,” pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto