Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar.
SPPG bermasalah akan langsung ditutup.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menyatakan, pengetatan dilakukan seiring penguatan tata kelola MBG yang memasuki tahun kedua pelaksanaan.
Berbeda dengan tahun pertama yang masih memberi ruang pembenahan, kini pelanggaran standar tak lagi bisa ditawar.
“Seiring waktu, jika SPPG tidak memenuhi standar sesuai arahan Wakil Kepala BGN (Nanik S. Deyang, Red), akan langsung ditutup. Tidak ada toleransi lagi,” kata Suyatni, Rabu (11/2).
Penegasan itu disampaikan usai mengikuti sosialisasi dan penguatan tata kelola MBG serta pengawasan dan pemantauan SPPG 2026 yang digelar BGN di Kota Madiun, Senin (9/2).
Suyatni menyebut, standar yang wajib dipenuhi mencakup kebersihan, sanitasi, hingga aspek teknis pengelolaan dapur.
Misalnya pemanfaatan bangunan lama yang tidak memenuhi syarat higienis, jalur distribusi makanan yang tidak terpisah dari area pencucian, serta pengelolaan sampah yang tidak sesuai SOP.
“Kalau (SOP) itu tidak dipenuhi, SPPG akan ditutup langsung,” tegasnya.
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah sudah ada SPPG di Magetan yang ditutup atau mengundurkan diri karena tidak memenuhi standar.
Namun, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Suyatni menambahkan, regulasi terbaru melalui Keputusan Presiden (Keppres) 28/2025 memperkuat peran kepala daerah dalam pelaksanaan MBG.
Bupati ditetapkan sebagai penanggung jawab program di daerah dan memiliki kewenangan mengevaluasi, mengoreksi, hingga mengawasi SPPG.
“Bupati bisa mengevaluasi apakah SPPG itu layak diteruskan atau tidak. Bahkan bisa menjadi pertimbangan penutupan jika tidak sesuai SOP, sanitasi, maupun pengelolaan sampah,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto