Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan melarang berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban selama Ramadan.
Termasuk operasional tempat hiburan malam (THM) dan karaoke yang wajib tutup sepanjang bulan suci.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1447 H/2026 M tertanggal 12 Februari lalu.
Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robbi Widyatmoko mengatakan, SE itu menjadi pedoman bersama agar suasana Ramadan tetap aman dan kondusif.
’’Ini bentuk komitmen pemkab memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa,’’ ujarnya, Minggu (22/2).
Selain menutup THM, pemkab juga melarang penyalaan petasan, mercon bambu, balon udara berpetasan, balapan liar, konvoi kendaraan, hingga penggunaan knalpot brong selama Ramadan.
’’Tempat hiburan malam seperti karaoke diwajibkan menutup operasionalnya sepanjang bulan suci,’’ terang Dian.
Penggunaan pengeras suara masjid dan musala turut diatur.
Tadarus menggunakan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00.
Setelah itu wajib menggunakan pengeras suara dalam.
Kegiatan membangunkan sahur tetap diperbolehkan, namun masyarakat diminta menjaga ketertiban dan menggunakan bahasa santun.
Pemilik rumah makan, warung, kafe, dan restoran juga diminta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan mengatur area makan agar tidak terlihat dari luar.
’’Pengaturan ini bukan untuk membatasi, tetapi menjaga ketenangan, kekhusyukan ibadah, serta ketertiban umum,’’ tegasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto