Jawa Pos Radar Magetan – Proses hukum terhadap Ketua sekaligus pemilik Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia Wawan Wandoyo memasuki fase krusial.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kepolisian resmi melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Magetan.
Pelimpahan tersebut menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari tahap penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan menyebut proses hukum kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka dari UB & UB Partners menegaskan komitmennya mengawal hak-hak hukum klien mereka dalam proses persidangan.
Salah satu anggota tim hukum, Azizy, menyatakan bahwa proses hukum sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
’’Kami sebagai penasihat hukum tentu akan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami pada tahap persidangan nanti,’’ ujarnya, Sabtu (7/3).
Dia juga mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
’’Mari kita semua mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan rule of the law dan prinsip keadilan,’’ tegasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto