Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

WFH ASN Magetan Belum Berlaku, Pemkab Masih Tunggu Aturan Provinsi

Aprilita Sari • Jumat, 27 Maret 2026 | 06:00 WIB
ASN Pemkab Magetan tetap bekerja di kantor karena kebijakan WFH masih menunggu surat edaran dari Pemprov Jatim. DOK RADAR MAGETAN
ASN Pemkab Magetan tetap bekerja di kantor karena kebijakan WFH masih menunggu surat edaran dari Pemprov Jatim. DOK RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Rencana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magetan belum direalisasikan.

Kebijakan tersebut masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemprov Jatim.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan, pelaksanaan WFH akan mengacu pada regulasi dari pemerintah provinsi. Hingga kini, SE yang dimaksud belum diterbitkan.

’’Kami masih menunggu SE dari provinsi. Kalau sudah keluar, baru kami sesuaikan,’’ ujarnya, kemarin (26/3).

Meski belum berlaku, pemkab mulai menyiapkan skema awal. Salah satunya opsi WFH satu hari dalam sepekan.

Namun, hari pelaksanaannya masih menunggu pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

’’Rencananya satu hari dalam seminggu. Tapi untuk hari apa, nanti dirapatkan,’’ imbuhnya.

Sebagai gambaran, Pemprov Jatim sebelumnya telah menggulirkan kebijakan WFH setiap Rabu bagi ASN.

Skema tersebut menjadi referensi bagi pemerintah daerah.

Kendati demikian, pemkab memastikan keputusan final baru akan diambil setelah SE resmi diterbitkan.

Termasuk kemungkinan penyesuaian hari pelaksanaan sesuai kebutuhan daerah.

’’Kalau provinsi hari Rabu, bisa saja Magetan berbeda, tergantung hasil pembahasan,’’ tandasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#WFH ASN #kebijakan WFH #kerja dari rumah ASN #magetan #ASN magetan #Pemkab Magetan #nanik endang rusminiarti #pemprov jatim