MAGETAN – Ambisi melipatgandakan kekayaan justru menyeret mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, kembali ke pusaran kasus korupsi.
Setelah tersandung perkara sebelumnya, kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa (DD) 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 614 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Dwi Romadona mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4).
Ironisnya, status tersebut disematkan saat Sumadi masih menjalani hukuman dalam kasus korupsi sebelumnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menguasai penuh anggaran desa yang telah dicairkan.
Ia memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan dana, lalu mengambil alih uang tersebut.
“Ada sebagian dana yang diserahkan ke pelaksana kegiatan, namun banyak juga yang tidak disalurkan sama sekali,” ujar Dwi, kemarin (17/4).
Alih-alih digunakan untuk pembangunan desa, sebagian besar dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. Sekitar Rp 300 juta dari dana tersebut digunakan tersangka untuk mengikuti skema penggandaan uang.
Sumadi tergiur janji keuntungan besar dari pihak tertentu.
“Pengakuannya untuk penggandaan uang, tapi ternyata dia juga tertipu,” ungkap Dwi.
Kasus ini menjadi bagian dari perkara korupsi jilid kedua yang menjerat Sumadi, setelah sebelumnya divonis dalam kasus berbeda.
Kejari Magetan memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran dana dalam kasus tersebut. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto