Jawa Pos Radar Magetan – Pembukaan terbatas perlintasan sebidang liar penghubung Desa Bogorejo dan Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Meski kembali dioperasikan sementara, jalur tersebut dinilai tetap berisiko tinggi dan belum memenuhi regulasi keselamatan perkeretaapian.
Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Yusuf Mustofa, mengatakan keputusan pembukaan terbatas dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang selama ini bergantung pada akses tersebut.
“Kalau menurut Peraturan Menteri Perhubungan, sebenarnya harus ditutup. Lokasi perlintasan itu kalau secara aturan memang belum boleh,” ujarnya, kemarin (7/5).
Menurut Yusuf, pihak BTP bersama PT KAI Daop 7 Madiun terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, terutama setelah sejumlah kecelakaan di lintasan sebidang terjadi di berbagai daerah.
“Kami dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya sebagai regulator bersama PT KAI Daop 7 Madiun sebagai operator terus bersinergi terkait peningkatan keselamatan, terutama pascainsiden kecelakaan di Bekasi,” katanya.
Dia menjelaskan, secara teknis perlintasan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dalam regulasi perkeretaapian.
Selain lebar jalan kurang dari dua meter, jarak dengan perlintasan lain juga tidak mencapai 800 meter sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Karena itu, secara aturan jalur tersebut sebenarnya tidak layak difungsikan sebagai perlintasan aktif.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Dusun Gombel dan sekitarnya yang menggunakan jalur tersebut sebagai akses utama menuju area pertanian hingga makam.
“Ini solusi sementara untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat,” tandas Yusuf. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto