Jawa Pos Radar Magetan – Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran irigasi Tambran di Magetan.
BBWS resmi melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan permanen maupun semi permanen yang memanfaatkan saluran irigasi tanpa izin.
Surat peringatan tersebut diterbitkan pada 7 Mei lalu dan menyasar kawasan Mangkujayan serta sekitarnya.
Kabid Sumber Daya Air DPUPR Magetan Yuli Iswahyudi mengatakan, saluran Tambran berada di bawah kewenangan BBWS Bengawan Solo.
“Saluran Tambran itu kewenangan BBWS Bengawan Solo,” ujarnya, kemarin (12/5).
Keberadaan bangunan ilegal tersebut terungkap saat tim gabungan dari DPRKP, DPUPR Magetan, dan BBWS Bengawan Solo melakukan inspeksi lapangan akhir April lalu.
Awalnya, pengecekan dilakukan untuk memetakan area pengembangan taman kota.
Namun di lapangan, tim menemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi tanpa dokumen perizinan resmi atau izinnya telah kedaluwarsa.
“Berdasarkan data BBWS Bengawan Solo, terdapat 12 bangunan yang masuk daftar pelanggar. Mayoritas berupa warung dan bangunan usaha kecil lainnya,” imbuh Yuli.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan usaha maupun pribadi wajib mengantongi izin resmi.
Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun.
Selain itu, ancaman denda mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
“Kalau tidak ada tanggapan sampai peringatan ketiga, BBWS bisa melakukan penertiban,” jelasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto