Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ratusan Warga Sayutan Geruduk DPRD Magetan, Tolak Aktivitas Tambang

Aprilita Sari • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:30 WIB
SUARAKAN PENOLAKAN: Ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, mendatangi Kantor DPRD Magetan, Rabu (3/6), menuntut penghentian aktivitas tambang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
SUARAKAN PENOLAKAN: Ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, mendatangi Kantor DPRD Magetan, Rabu (3/6), menuntut penghentian aktivitas tambang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, mencapai puncaknya.

Sekitar 300 warga menggeruduk Kantor DPRD Magetan, Rabu (3/6), untuk menuntut penghentian aktivitas tambang milik CV Persada Tunggal Abadi yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Massa yang datang dari wilayah perbatasan Magetan–Wonogiri itu memenuhi halaman gedung dewan sambil membawa poster dan spanduk berisi tuntutan penolakan tambang.

Mereka kemudian mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan pihak perusahaan.

“Kami bukan anti tambang. Tapi kalau berada di lingkungan kami harus ada persetujuan masyarakat. Kalau warga tidak mengizinkan, jangan dipaksakan,” tegas Dakun, perwakilan warga.

Menurut warga, lokasi pertambangan berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman, terutama di sekitar RT 05 dan RT 06 Dukuh Jeruk.

Meski dampak langsung belum dirasakan saat ini, masyarakat mengaku khawatir aktivitas pengerukan akan memicu kerusakan lingkungan di kemudian hari.

Mereka menyoroti potensi longsor, berkurangnya sumber air, hingga ancaman kekeringan yang dikhawatirkan muncul akibat aktivitas eksploitasi lahan.

“Kami tidak ingin daerah kami mengalami longsor atau kekeringan akibat aktivitas tambang,” katanya.

Penolakan juga berkaitan dengan penggunaan jalan desa sebagai akses kendaraan operasional tambang.

Warga menilai lalu lintas truk bermuatan berat berpotensi merusak infrastruktur desa yang selama ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Karena itu, mereka meminta kendaraan tambang menggunakan jalur alternatif dan tidak melintasi jalan yang menjadi akses utama warga maupun pelajar menuju sekolah.

“Kalau jalannya rusak, siapa yang bertanggung jawab? Itu jalan desa yang dibangun gotong royong warga, bukan jalan milik DPUPR,” ujar Dakun.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak DPRD dan Pemkab Magetan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai seluruh persoalan lingkungan dan sosial yang dikhawatirkan masyarakat mendapatkan kepastian.

Mereka menilai keberlangsungan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang harus menjadi prioritas dibanding kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Kami menuntut tambang ditutup. Kami tidak ingin masa depan anak cucu terganggu karena aktivitas tambang,” tandas Dakun. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Tambang Sayutan #desa sayutan #CV Persada Tunggal Abadi #aksi warga #DPRD Magetan