Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dana RT Magetan Mulai Dicairkan 30 Juni, Pemkab Larang Dipakai untuk Honor Pengurus

Aprilita Sari • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:00 WIB
DUKUNG KEGIATAN LINGKUNGAN: Pemkab Magetan memastikan Dana Guyub Rukun mulai dicairkan paling lambat 30 Juni 2026 untuk sekitar 4.000 RT di 207 desa guna mendukung berbagai program berbasis gotong royong masyarakat. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
DUKUNG KEGIATAN LINGKUNGAN: Pemkab Magetan memastikan Dana Guyub Rukun mulai dicairkan paling lambat 30 Juni 2026 untuk sekitar 4.000 RT di 207 desa guna mendukung berbagai program berbasis gotong royong masyarakat. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Ribuan pengurus RT di Kabupaten Magetan segera menerima Dana Guyub Rukun yang selama ini dinantikan.

Pemkab Magetan memastikan pencairan program tersebut dimulai paling lambat 30 Juni 2026 dan ditargetkan tuntas pada pekan pertama Juli.

Program tersebut menyasar sekitar 4.000 RT yang tersebar di 207 desa. Pemerintah daerah optimistis proses penyaluran dapat berjalan cepat karena mekanisme pencairannya telah diatur secara rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026.

“Paling lambat 30 Juni 2026 mulai cair. Target kami minggu pertama Juli seluruh pencairan untuk RT di tingkat desa sudah selesai,” ujar Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, Jumat (12/6).

Menurut Suyatni, pemerintah desa memiliki kewajiban menyalurkan dana yang telah diterima kepada masing-masing RT dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan bantuan segera diterima dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dana yang sudah diterima pemerintah desa harus disalurkan kepada masing-masing RT paling lama 1x24 jam,” tegasnya.

Pemkab Magetan mengklaim seluruh persiapan teknis telah rampung.

Hasil koordinasi dengan pemerintah desa maupun BPRS sebagai lembaga penempatan dana menunjukkan kesiapan penuh dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program.

Dana Guyub Rukun nantinya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan hasil musyawarah warga di tingkat lingkungan.

Mulai pengelolaan sampah, pembangunan sarana lingkungan, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, hingga program-program tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Namun demikian, pemerintah menegaskan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk honorarium pengurus RT.

Seluruh anggaran harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selain itu, penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan yang disampaikan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Suyatni berharap program Dana Guyub Rukun dapat menjadi instrumen untuk memperkuat budaya gotong royong di tingkat lingkungan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah masing-masing.

“Program ini diharapkan memperkuat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan di lingkungannya,” tandasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#dana guyub rukun #RT Magetan #Suyatni Priasmoro #desa magetan #Pemkab Magetan