Jawa Pos Radar Magetan – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada melonjaknya harga material konstruksi, termasuk aspal.
Kondisi tersebut membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan mengusulkan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) agar proyek infrastruktur tetap dapat berjalan.
Kepala DPUPR Magetan Muhtar Wakid mengatakan, harga aspal di tingkat distributor mengalami kenaikan sekitar Rp 1.900 per kilogram.
"Harga aspal naik sekitar Rp 1.900 per kilogram di tingkat distributor," ujarnya, Kamis (9/7).
Dengan asumsi satu drum berisi 150 kilogram, kenaikan tersebut setara sekitar Rp 285 ribu atau dibulatkan menjadi Rp 300 ribu per drum.
Muhtar menjelaskan, persoalan itu telah dibahas bersama Sekretaris Daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi agar pelaksanaan proyek tidak terganggu.
DPUPR kemudian mengusulkan penyesuaian SSH kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut dia, usulan tersebut hanya berlaku untuk pekerjaan yang nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah melampaui SSH.
"Jadi untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang nilainya sudah melebihi SSH, kami usulkan agar disesuaikan. Saat ini masih berproses di BPKPD. Sementara HPS yang masih berada di bawah SSH tidak kami usulkan untuk diperbaiki," jelasnya.
Muhtar mengakui kenaikan harga aspal berdampak langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Agar kualitas pekerjaan tetap sesuai spesifikasi teknis, penyesuaian dilakukan pada volume pekerjaan, bukan lokasi proyek.
"Misalnya panjang penanganan jalan atau pekerjaan lainnya harus menyesuaikan karena harga material naik. Lokasi pekerjaannya tetap sama. Yang berubah hanya volume di setiap lokasi agar sesuai dengan anggaran yang tersedia," pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto