Jawa Pos Radar Magetan – Komisi A DPRD Magetan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Magetan agar proses pengisian jabatan yang saat ini berlangsung dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik jual beli jabatan.
DPRD menegaskan, mutasi maupun promosi jabatan harus mengedepankan profesionalisme dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi A DPRD Magetan Gaguk Arif Sujatmiko mengatakan, maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengisian jabatan di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terjadi di Magetan.
"Operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak main-main dalam proses pengisian jabatan. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi," tegasnya, Kamis (9/7).
Menurut Gaguk, keterbukaan informasi mengenai tahapan maupun jadwal pengisian jabatan sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses seleksi.
"Keterbukaan akses informasi penting agar seluruh masyarakat bisa ikut memantau jalannya proses seleksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, Komisi A DPRD Magetan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait mekanisme pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Selain menekankan transparansi, DPRD juga mendorong Pemkab Magetan segera menuntaskan kekosongan sejumlah jabatan strategis agar pelayanan publik tidak terganggu.
Gaguk mencontohkan jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan yang telah beberapa kali diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, pejabat definitif memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menjalankan program dan mengambil keputusan.
"Pejabat definitif tentu lebih fokus menjalankan program. Kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif," tandasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto