Jawa Pos Radar Magetan – Sebanyak 12 bangunan yang berdiri di atas Saluran Irigasi Tambran, Daerah Irigasi Jejeruk, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Magetan, terancam dibongkar.
Bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin dan menghambat proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang didanai APBN senilai Rp 38 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan Muhtar Wakid mengatakan, seluruh bangunan akan ditertibkan bersamaan dengan pelaksanaan proyek rehabilitasi yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
"Seluruh bangunan tersebut tidak berizin. Karena mengganggu fungsi irigasi, akan dilakukan penertiban bersamaan dengan pelaksanaan proyek BBWS senilai Rp 38 miliar," tegasnya, Selasa (14/7).
Muhtar menjelaskan, BBWS Bengawan Solo telah menerbitkan surat peringatan (SP) pertama kepada para pemilik bangunan sejak 7 Mei.
Teguran tersebut ditujukan kepada pemilik bangunan usaha maupun nonusaha yang berada di kawasan saluran irigasi.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama BBWS telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan pelaksana proyek, konsultan, pihak kelurahan, dan kecamatan untuk membahas tahapan penertiban.
"Beberapa waktu lalu kami rapat koordinasi dengan BBWS, pelaksana kegiatan, konsultan, pihak kelurahan, dan camat. Kami sampaikan bahwa lokasi tersebut akan ditertibkan. Saat ini menunggu sosialisasi dari DPRKP. Setelah itu BBWS akan menerbitkan SP 2 dan SP 3 sebelum dilakukan eksekusi," jelasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto