Jawa Pos Radar Magetan – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Magetan mendapat apresiasi dari DPRD.
Selain dinilai berjalan tertib, keberadaan posko pengaduan yang disiapkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan dinilai mampu memperkuat pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Anggota Komisi A DPRD Magetan Suyono Wiling mengatakan, pelaksanaan MPLS yang berlangsung pada 13–17 Juli 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, materi MPLS telah difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah, tata tertib, interaksi antara siswa dan guru, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban peserta didik sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
"Kegiatannya sudah mengarah pada pengenalan lingkungan sekolah, sesama murid, guru, tata tertib, termasuk hak dan kewajiban peserta didik," ujar Suyono, Kamis (16/7).
Suyono mengapresiasi langkah Dikpora Magetan yang mewajibkan setiap SD negeri dan SMP negeri membuka posko pengaduan selama pelaksanaan MPLS.
Keberadaan posko tersebut dinilai menjadi sarana komunikasi bagi siswa maupun orang tua untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran selama kegiatan berlangsung.
"Seluruh SD negeri dan SMP negeri wajib mendirikan posko pengaduan di lingkungan sekolah masing-masing yang dipantau ketat oleh dinas," katanya.
Selain posko di sekolah, Dikpora Magetan juga menyediakan posko utama di kantor dinas yang dilengkapi layanan telepon pengaduan.
Di luar pelaksanaan MPLS, DPRD Magetan juga mengingatkan komite sekolah agar tidak membebani orang tua melalui iuran yang bersifat wajib.
Suyono menegaskan, sekolah harus mematuhi aturan mengenai larangan pungutan dan tidak mengubahnya menjadi sumbangan yang pada praktiknya bersifat memaksa.
"Harapan kami pihak sekolah benar-benar patuh. Jangan sampai larangan pungutan dikaburkan menjadi dalih sumbangan dengan berbagai modus yang sifatnya memaksa," tegasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto