BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris BPD Temboro

Eric Wibowo • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris anggota BPD Temboro, Magetan, pada Selasa (28/7).
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris anggota BPD Temboro, Magetan, pada Selasa (28/7).

Jawa Pos Radar Madiun - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan perlindungan sosial paripurna bagi para pekerja, termasuk jajaran kelembagaan di tingkat desa.

Pada Selasa (28/7), BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris mendiang Muhammad Azam Syofi.

Almarhum tercatat sebagai salah satu anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Prosesi penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Temboro, Sabar.

Dana puluhan juta rupiah tersebut merupakan hak mutlak yang diterima oleh pihak ahli waris atas kepesertaan almarhum di program BPJS Ketenagakerjaan, lantaran almarhum meninggal dunia bukan akibat insiden kecelakaan kerja.

Momen penyerahan ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, beserta Pengurus Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, Ustadz Darno.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya," ungkap Sevy Renita Setyaningrum.

Baca Juga: Hasil Drawing Pembagian Grup AVC Womens Continental Championship 2026

Apresiasi untuk Pemdes Temboro

Dalam kesempatan tersebut, Sevy secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Temboro yang dinilai sangat proaktif dan visioner.

Pemdes Temboro telah mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan seluruh perangkat desa beserta anggota BPD-nya ke dalam program jaminan sosial.

Sevy juga mengimbau agar seluruh Pemdes di Kabupaten Magetan segera meniru langkah positif tersebut. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong perluasan cakupan perlindungan sosial hingga ke seluruh lapisan kelembagaan desa.

Lebih lanjut, Sevy menegaskan bahwa payung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada pekerja kantoran, pegawai pabrik, atau instansi pemerintahan saja. Program ini dirancang sedemikian rupa untuk dapat menjangkau para pekerja mandiri (informal) di berbagai sektor.

Masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja mandiri dengan rentang usia 17 hingga 65 tahun sangat dianjurkan untuk ikut mendaftarkan diri.

Hanya dengan menyisihkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri sudah secara otomatis dilindungi oleh dua program krusial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan memiliki pilar program perlindungan komprehensif lainnya, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemanfaatan program ini terbukti nyata dampaknya di masyarakat. Berdasarkan data terbaru, terhitung hingga Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah sukses membayarkan klaim JKM dengan total fantastis mencapai Rp 8,9 miliar yang didistribusikan kepada 511 ahli waris penerima manfaat. (*)

Editor : Mizan Ahsani
BPJS Ketenagakerjaan BPD Temboro jaminan kematian JKM