Jawa Pos Radar Madiun – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan meminta Pemkab Magetan segera memperbarui kebijakan akuntansi daerah.
Desakan itu muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kebijakan akuntansi daerah belum mengakomodasi tiga Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) terbaru dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.
Anggota Banggar DPRD Magetan Wahyu Kurniawan mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemkab Magetan patut diapresiasi.
Namun, seluruh catatan dan rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti.
"Opini WTP menandakan penyajian laporan keuangan sudah wajar, tetapi catatan dan rekomendasi BPK wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti secara presisi," ujarnya, Senin (3/8).
Menurut Wahyu, salah satu temuan penting BPK adalah kebijakan akuntansi Pemkab Magetan yang belum mengakomodasi PSAP Nomor 18, 19, dan 20.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar pengelolaan keuangan daerah tetap selaras dengan standar akuntansi pemerintahan terbaru.
"Pembaruan kebijakan akuntansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama bagi seluruh OPD dalam menyusun dan mempertanggungjawabkan anggaran," tegasnya.
Karena itu, Banggar mendorong bupati segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat penyesuaian terhadap PSAP terbaru.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan keuangan.
"Kami minta seluruh rekomendasi BPK dituntaskan melalui rencana aksi yang konkret," pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto