Jawa Pos Radar Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Magetan diarahkan sekaligus menjadi pengungkit ekonomi peternak lokal.
Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menyerap telur dari peternak, asosiasi, maupun koperasi setempat dengan harga sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan, kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengolahan Unggas yang diterbitkan 12 Agustus 2026.
’’Pola penyerapan bisa lewat koperasi, asosiasi, maupun peternak langsung. Tapi yang paling krusial harganya harus seragam dan wajib patuh pada ketetapan HAP,’’ tegas Nanik, Senin (17/8).
Pemkab tidak ingin kewajiban menyerap produk lokal hanya berhenti di atas kertas.
Nanik memerintahkan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Magetan melakukan pengawasan secara intensif.
Kontrol dilakukan mulai harga di tingkat peternak hingga transaksi pembelian telur oleh dapur SPPG.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan harga tetap mengacu HAP sekaligus menjaga manfaat program MBG bagi peternak daerah.
Ketua Satgas MBG Magetan Welly Kristanto menyebut, berdasarkan pembaruan data operasional per 11 Agustus 2026, terdapat 70 dapur SPPG di Magetan.
Dari jumlah tersebut, 59 SPPG telah beroperasi penuh. Empat lainnya dalam persiapan running, satu SPPG berhenti sementara karena menunggu virtual account BGN, sedangkan enam SPPG berstatus suspend untuk pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
’’Sinergi dan komunikasi antara BGN Korwil Magetan dan Satgas terus kita perketat agar operasional berjalan aman, higienis, dan memberi manfaat nyata bagi peternak lokal,’’ tuntas Welly. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto