Jawa Pos Radar Madiun – Pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Magetan diminta tidak main-main dengan aturan pengadaan bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aparat penegak hukum bakal mengawasi kepatuhan hingga transparansi harga pembelian.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pelanggaran yang ditemukan dalam operasional SPPG dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Pengawasan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 14/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam ketentuan itu, SPPG diwajibkan menyerap produk perunggasan dari peternak maupun UMKM lokal Magetan dengan harga minimal mengacu Harga Acuan Pembelian (HAP) Bapanas.
Erik memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di atas meja. Pihaknya bakal mengecek langsung pertanggungjawaban SPPG, termasuk mencermati harga pembelian bahan pangan.
’’Saya cek langsung melalui sidak pertanggungjawaban SPPG. Kita audit harga pembeliannya sesuai HAP atau tidak. Kalau ada selisih yang mencurigakan, Unit Tipikor langsung masuk,’’ tegas Erik, Senin (17/8).
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pengadaan bahan pangan MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Pengawasan juga menyasar keamanan pangan. Erik meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan mempertahankan uji sampling makanan secara berkala.
Langkah itu diperlukan untuk meminimalkan risiko Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk kasus keracunan pangan yang berpotensi terjadi dalam distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Kapolres mengingatkan pengelola SPPG maupun instansi terkait untuk menjalankan program strategis nasional tersebut sesuai regulasi.
’’Jangan main-main dengan program MBG. Kalau ada SPPG yang nekat melanggar arahan BGN dan merugikan negara, mohon maaf pasti masuk tahanan. Semua sama di hadapan hukum,’’ tuntas Erik. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto