Pemkab Magetan Gelontorkan Bantuan RTLH, Tiap Penerima Dapat Rp 20 Juta

Aprilita Sari • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 09:01 WIB
BUTUH PERBAIKAN: Salah satu rumah warga di Kabupaten Magetan mengalami kerusakan parah. Aji Putra/Jawa Pos Radar Magetan
BUTUH PERBAIKAN: Salah satu rumah warga di Kabupaten Magetan mengalami kerusakan parah. Aji Putra/Jawa Pos Radar Magetan

Jawa Pos Radar Madiun – Warga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Magetan mendapat alokasi Rp20 juta untuk merehabilitasi tempat tinggalnya.

Besaran bantuan RTLH tersebut tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Magetan Teguh Adi Wiyono mengatakan, nominal bantuan pada tahun anggaran 2026 masih mengacu regulasi teknis yang berlaku.

’’Besaran bantuan RTLH tahun ini sesuai regulasi masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp20 juta per unit,’’ ujar Teguh, Minggu (6/9).

Dari Rp20 juta tersebut, porsi terbesar digunakan untuk membeli bahan bangunan.

Sebanyak 87,5 persen atau Rp17,5 juta dialokasikan khusus untuk belanja material.

Sedangkan 12,5 persen sisanya atau Rp2,5 juta digunakan untuk membayar upah tukang.

Pembagian anggaran tersebut harus mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis program bantuan RTLH.

Rehabilitasi juga tidak serta-merta mencakup seluruh bagian rumah.

DPRKP Magetan memprioritaskan penanganan pada struktur vital dengan tingkat kerusakan paling parah berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Bagian yang dapat menjadi prioritas antara lain rangka hingga penutup atap.

Dengan keterbatasan bantuan Rp20 juta per unit, penentuan bagian yang diperbaiki disesuaikan dengan kondisi masing-masing rumah penerima manfaat.

Penggunaan anggaran tersebut juga wajib dipertanggungjawabkan. Seluruh realisasi dana harus dicantumkan dalam Laporan Penggunaan Dana (LPD).

Jika kebutuhan rehabilitasi rumah ternyata melebihi nilai bantuan yang diberikan pemerintah, kekurangannya tidak ditanggung melalui alokasi program tersebut.

Penerima manfaat harus memiliki kesiapan swadaya untuk menutup kebutuhan tambahan.

’’Seluruh penggunaan dana wajib dituangkan dalam Laporan Penggunaan Dana (LPD). Apabila kebutuhan fisik di lapangan melebihi batas Rp20 juta, maka kekurangan tersebut ditutup melalui kesiapan swadaya penerima manfaat,’’ tandas Teguh. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
DPRKP Magetan rehabilitasi rumah magetan rumah tidak layak huni bantuan RTLH