DPRD Magetan Siapkan Pansus Dua Raperda, BPBD Tipe A dan Cadangan Pangan

Aprilita Sari • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB
BAHAS RAPERDA: Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menerima naskah penjelasan dari Bapemperda dalam rapat paripurna pembahasan dua raperda. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
BAHAS RAPERDA: Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menerima naskah penjelasan dari Bapemperda dalam rapat paripurna pembahasan dua raperda. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) mulai masuk agenda pembahasan DPRD Magetan.

Keduanya menyangkut peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi tipe A serta penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Tahapan awal pembahasan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Selasa (27/10) malam. Sebanyak 35 anggota dewan menghadiri agenda penyampaian penjelasan dua raperda tersebut.

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, kedua rancangan regulasi itu berasal dari pengusul berbeda.

Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan inisiatif DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sementara itu, raperda yang diajukan eksekutif berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016. Salah satu poin utamanya ialah peningkatan klasifikasi kelembagaan BPBD Magetan dari tipe B menjadi tipe A.

Riyin menjelaskan, penyampaian penjelasan dari Bapemperda dan bupati baru merupakan tahap awal pembahasan.

Selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami materi rancangan regulasi tersebut.

’’Penyampaian penjelasan dari bapemperda dan bupati ini menjadi tahapan awal. Selanjutnya, kami akan membentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan anggota komisi terkait berdasarkan usulan fraksi,’’ terang Riyin.

Pembentukan pansus mengacu pada Tata Tertib DPRD Magetan Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 54.

Anggota pansus nantinya berasal dari unsur komisi terkait berdasarkan usulan fraksi di DPRD.

Dua raperda tersebut memiliki ruang lingkup berbeda. Perubahan regulasi kelembagaan BPBD diarahkan untuk menyesuaikan kapasitas organisasi dengan kebutuhan penanggulangan bencana di Magetan.

Adapun raperda cadangan pangan disiapkan sebagai landasan hukum khusus dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Riyin berharap pembentukan pansus dapat mempercepat pembahasan kedua rancangan regulasi hingga seluruh tahapan legislasi selesai.

’’Pansus diharapkan mampu mempercepat kinerja pembahasan legislatif agar payung hukum tersebut rampung tepat waktu,’’ tandasnya. (ril/adv/naz)

Editor : Hengky Ristanto
Pansus DPRD Magetan Raperda BPBD Magetan Raperda Cadangan Pangan BPBD Magetan Tipe A DPRD Magetan