Magetan Belum Punya Perda Cadangan Pangan, DPRD Usulkan Aturan Khusus

Jawa Pos Radar Magetan – Pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Magetan belum memiliki payung hukum daerah yang khusus mengaturnya.
DPRD Magetan pun mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memperkuat kesiapan menghadapi potensi krisis pangan.
Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Selasa (27/10) lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan Dwi Aryanto mengatakan, regulasi khusus diperlukan agar pengelolaan cadangan pangan memiliki pedoman yang jelas.
Menurut dia, ketersediaan pangan menjadi salah satu kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dijaga pemerintah daerah, termasuk ketika terjadi gangguan pasokan.
’’Pemerintah wajib memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau. Perda ini akan jadi pedoman agar pengelolaan cadangan pangan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan,’’ terangnya, Jumat (30/10).
Raperda tersebut tidak hanya mengatur pengelolaan cadangan pangan pokok di tingkat kabupaten.
Cakupannya juga meliputi penyelenggaraan lumbung pangan masyarakat serta cadangan pangan di tingkat desa.
Pengaturan itu diusulkan untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan cadangan pangan pada berbagai tingkatan.
Dwi menilai keberadaan regulasi khusus penting sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, terutama dalam menghadapi kemungkinan krisis.



