MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Miris. Peredaran pil koplo merambah anak di bawah umur. Catatan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, sepanjang Januari hingga awal November ini terdapat sembilan perkara penyalahgunaan obat terlarang melibatkan terdakwa di bawah umur.
Humas PN Kabupaten Madiun Ahmad Ikhsan Amri mengatakan, sembilan perkara tersebut telah diputus. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, terpidana tidak menjalani hukuman kurungan. Melainkan direhabilitasi di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS). ‘’Paling lama tiga tahun, tapi untuk sembilan anak itu hanya bulanan saja,’’ ujarnya kemarin (8/11).
Ikhsan menyebut, penyalahgunaan obat terlarang cukup mendominasi perkara yang diproses di PN Kabupaten Madiun belakangan ini. ‘’Kendala saat persidangan salah satunya waktu pembuktian pada saksi. Selain itu, kadang jaringan internet tidak mendukung,’’ ungkapnya. ‘’Selama pandemi ini proses persidangan melalui Zoom,’’ imbuhnya. (tr1/c1/isd/her)
Editor : Hengky Ristanto