Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Zakat Fitrah Rp 30 Ribu atau 3 Kilogram Beras

Hengky Ristanto • Jumat, 15 April 2022 | 13:03 WIB
BAYAR: Seorang perempuan sedang membayar zakat di kantor Baznas Kabupaten Madiun kemarin (14/4). (M.R. AKROMU NIAM/JAWA POS RADAR CARUBAN)
BAYAR: Seorang perempuan sedang membayar zakat di kantor Baznas Kabupaten Madiun kemarin (14/4). (M.R. AKROMU NIAM/JAWA POS RADAR CARUBAN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Besaran zakat fitrah Kabupaten Madiun tahun ini ditetapkan sebesar Rp 30 ribu atau setara 3 kilogram beras. Besaran itu diputuskan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenag dan instansi terkait serta beberapa ormas Islam.


Ketua Pelaksana Harian Baznas Kabupaten Madiun Ibnu Jafar Sodik mengatakan, besaran zakat fitrah Rp 30 ribu disesuaikan harga beras di pasaran saat ini. ‘’Nominalnya sama dengan tahun lalu,’’ ujarnya kemarin (14/4).


Bagaimana dengan fidiah? Ibnu mengatakan, ditetapkan sebesar Rp 15 ribu per hari. ‘’Asumsinya, uang Rp 5.000 cukup untuk membeli sebungkus nasi plus minum. Jadi, untuk sehari tinggal dikalikan tiga,’’ jelasnya.


Di sisi lain, diakuinya kesadaran masyarakat membayar zakat fitrah sejauh ini masih terbilang rendah. Karena itu, pihaknya akan lebih getol menggelar sosialisasi. ‘’Termasuk di lingkungan sekolah dengan harapan para siswa mengerti dan menyadari kewajiban membayar zakat sejak dini,’’ pungkasnya. (tr2/c1/isd/her)

Editor : Hengky Ristanto
#baznas #Kabupaten Madiun #zakat